Revolusi Kebudayaan dalam Community Development

Wacana pemberdayaan masyarakat kini diperkaya dengan hadirnya Appreciative Inquiry (AI), sebuah pendekatan baru dengan paradigma baru pula. Paling tidak terminologi 'baru' ini berlaku untuk masyarakat, namun (mungkin) tidak bagi beberapa LSM.

Pertama berkenalan dengan AI, yang tampak adalah sebuah daur dengan 4 titik perhentian, yang disebut sebagai 4D-nya AI. Diawali dengan tahap Discovery, Dream, Design, dan terakhir Destiny (Delivery). Demikian seterusnya, daur ini akan berputar seiring berjalannya waktu.

Tapi lalu ada hal-hal yang lebih mendasar dibalik 4D ini. Satu tahapan yang disebut sebagai Affirmative Topic Choice. Tahap ini memang tidak nampak jelas dalam berbagai literatur yang berhasil dikumpulkan, tetapi ternyata tahap ini krusial bagi keberlanjutan daur 4D. Tahapan pra-4D ini berupaya menentukan fokus yang akan digali lebih jauh dalam kerangka daur yang pertama, yakni Discovery.

Tanpa fokus yang jelas dalam ber-AI, akan menyesatkan pesertanya dalam banyak sekali topik-topik, sekumpulan informasi yang tidak mudah untuk dikelola. Memfokuskan topik penggalian juga akan memfokuskan kemana arah perubahan yang diinginkan. Tahap Discovery akan mengarahkan peserta pada cerita sukses dalam situasi dan setting yang relatif sama, karena fokus yang telah ditetapkan sebagai affirmative topic.

Menggali cerita sukses di masa lalu bukan sekedar aktivitas bernostalgia, tetapi berupaya mengapresiasi apa yang telah berjalan dengan baik dalam organisasi atau komunitas. Aktivitas yang berbau reflektif ini diarahkan hanya pada hal-hal yang sudah berjalan baik, tanpa reserve. Para pelaku akan melakukan penelitian atas diri mereka sendiri, mereka yang menjadi bagian dari organisasi/komunitas.

Mengeksplorasi diri, menjadi salah satu ujung tombak dari paradigma AI. Kata Inquiry, yang melekat di belakang kata Appreciative, berarti tindakan eksplorasi atau penemuan, menyiratkan tindakan penyelidikan tentang kemungkinan baru, dan sebuah komitmen untuk belajar. Selanjutnya adalah proses menetapkan visi bersama, dan merancang, menstrukturkan kembali segala sumberdaya yang dimiliki organisasi/komunitas agar visi tersebut dapat tercapai. Cara baru mengelola sumberdaya inilah yang akan mengantarkan organisasi/komunitas menuju visi yang diimpikan. Tahapan terakhir adalah melembagakan cara baru ini ke setiap unsur organisasi/komunitas, sehingga melahirkan budaya baru dalam organisasi/komunitas.

Prasyarat yang dibutuhkan
Demi kelancaran proses 4D seperti yang digambarkan di atas, Coperrider sebagai salah satu penemu AI menyatakan bahwa sebagai sebuah paradigma baru, AI harus diterima sebagai sebuah keniscayaan. Artinya siapapun yang akan menjalani AI, membutuhkan 'keimanan' yang cukup dalam terhadap kemampuan AI membawa perubahan. Tanpa keimanan yang cukup, maka 4D hanya akan menjadi sekedar metodologi, teknik-teknik yang dipraktekkan tanpa penjiwaan yang cukup. Ibarat sebuah skenario film yang diperankan tanpa ekspresi.

AI memang bukan sekedar sekumpulan teknik, bukan metodologi yang cespleng untuk mengatasi sebuah persoalan. AI adalah sebuah paradigma baru dalam memandang misteri kehidupan sebuah organisasi/komunitas. Jika menurut paradigma lama, kita memandang organisasi/komunitas adalah sebuah kumpulan persoalan yang butuh jalan keluar, maka AI menawarkan cara pandang yang lain. Sebuah organisasi/komunitas adalah sebuah misteri yang terdiri dari sekumpulan orang-orang dan sumberdaya, yang menunggu untuk dipecahkan. Namanya juga misteri, maka kita belum tahu pasti akan kemana arahnya.

Arah yang akan dicapai, menurut AI, ada di tangan orang-orang di dalam organisasi/komunitas itu sendiri. Jika kehancuran yang menjadi tema utama keseharian mereka, maka hancurlah organisasi itu. Jika kesejahteraan yang dijadikan nafas kehidupannya, maka kesanalah organisasi itu akan berujung.

Memperkenalkan cara pandang baru ini bukan sekedar mengganti kacamata, melainkan pergantian kepercayaan. Sebagai sebuah konsep, AI membutuhkan komitmen organisasi/komunitas untuk terus menerus belajar, tumbuh, dan berkembang. Langkah pertama yang disarankan Coperrider adalah internalisasi oleh organisasi/komunitas itu terhadap konsep-konsep yang diusung AI.

Maka diperlukan sebuah proses menggugat kepercayaan lama, dan menggantinya dengan yang baru. Memperkenalkan cara pandang yang baru, adalah sekaligus menyatakan bahwa cara pandang yang lama itu kurang tepat. Cara pandang tidak sekedar mempengaruhi cara berpikir, tetapi merupakan sebuah dasar bagi dinamika sebuah komunitas.

"A constellation of concepts, values, perceptions and practices shared by a community which forms a particular vision of reality that is the basis of the way a community organizes itself."

- Thomas Kuhn, the Structure of Scientific Revolutions (1962)

Dalam teori Paradigma Shift-nya Thomas Kuhn, setiap kali muncul sebuah paradigma baru, meski melalui sebuah proses sosial yang kompleks sekalipun, paradigma yang baru itu memang benar-benar lebih baik daripada yang lama, bukan sekedar 'berbeda'. Teori Kuhn memang berdasar pada perkembangan ilmu pengetahuan, dan AI, yang lahir dari tradisi kependidikan Barat, tampaknya pantas kalau kita bingkai dalam kerangka berpikir Kuhn.

Revolusi kebudayaan dalam paradigma baru AI
Memperkenalkan paradigma baru, pada akhirnya akan berhubungan dengan pembentukan budaya baru. Proses pembentukan budaya baru, tentu saja bukan proses setahun atau dua tahun. Teman-teman LSM di NTT, butuh bertahun-tahun untuk memperkenalkan yang namanya Wanatani. Bahkan sampai sekarang, perilaku lama tebas bakar dan tarik api masih menjadi musuh utama dalam sistem pertanian dan pengelolaan sumberdaya alam disana.
Sekarang, ada yang namanya AI. Ia akan diperkenalkan kepada masyarakat, sebagai sebuah cara pandang baru menuju kesejahteraan bersama. Lupakan bahwa kita punya segunung masalah, dan mari melihat apa yang kita punya. Dari sinilah kita akan memulai perubahan, dari apa saja yang sudah berjalan baik hingga hari ini.

Disinilah muncul pertanyaan besar dalam mencoba memperkenalkan AI. Upaya apa yang akan ditempuh untuk mengubah paradigma masyarakat, dari paradigma defisit menjadi apresiatif? Sebuah upaya revolusi dalam perubahan sosial?

“If you want to change the culture, change the conversation. If you want to change the conversation, change the questions you ask . . .”

- Joyce Majors

Pernyataan di atas mengindikasikan, bahwa revolusi yang dimaksud memang tidak mustahil terjadi. Mengubah tema-tema pembicaraan dengan cara menanyakan hal yang berbeda merupakan salah satu cara yang dianggap AI sebagai cara ampuh.

Membuat revolusi bisa dimulai dengan melibatkan semua orang untuk ikut peduli terhadap tema-tema perubahan, dan terus mengajukan pertanyaan kritis terhadapnya. Pertanyaan yang tepat akan mengarahkan pada perubahan. Mengajukan pertanyaan, sama dengan menanam bibit perubahan.

Demokratisasi Pengelolaan Sumberdaya Alam

Ilya Moeliono

Luas hutan menyusut drastis karena pemanfaatan yang berlebihan, sengketa memperebutkan lahan dan sumber-sumber air antar berbagai kelompok masyarakat merebak di banyak tempat, erosi berlanjut, kesuburan tanah-tanah pertanian menurun, pendangkalan dan pelumpuran sungai, dan pencemaran lingkungan di perkotaan, adalah bukti kondisi sumberdaya alam dasar (resource base) kita sudah sangat kritis.

Sebenarnya tidak sedikit program konservasi dan pengelolaan sumberdaya alam yang sudah dikerjakan, baik oleh lembaga-lembaga pemerintah maupun non pemerintah. Tetapi yang nyata-nyata bisa dilihat di lapangan saat ini adalah program-program tersebut tidak sanggup mengimbangi kerusakan yang melaju cepat dan intens. Terlihat bahwa sumberdaya alam yang rusak bukan sekedar persoalan yang bisa diselesaikan dengan solusi teknis semacam penghijauan yang selama ini menjadi kerja-kerja dominan program konservasi. Menjadi penting untuk memeriksa kembali kelayakan model-model dan paradigma pengelolaan sumberdaya alam yang selama ini digunakan.

Dua Paradigma

Kita mengenal dua model pengelolaan sumberdaya alam, yakni pengelolaan sumberdaya alam oleh negara dan oleh masyarakat. Model pertama, negara adalah aktor utama yang menetapkan kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya alam. Sebagaimana disebut dalam konstitusi, pemanfaatan dan pengelolaan tersebut ditujukan untuk ”sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Yang terjadi di lapangan, negara memang membuat berbagai kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan, tetapi kebijakan yang paling dominan adalah memberi hak penguasaan atas sumberdaya alam pada perusahaan. Celakanya pula perusahaan-perusahaan ini beroperasi dengan orientasi jangka pendek atau sebatas masa operasi dan jabatan pihak-pihak yang bersang­kutan. Kebijakan tersebut untuk sebagian besar juga tidak dipatuhi, dan dalam banyak kasus negara tidak sanggup menegakan kebijakan yang dibuatnya sendiri.

Model kedua adalah pengelolaan sumberdaya alam oleh masyarakat. Model ini bekerja dengan asumsi bahwa masyarakat, karena sejarah, mempunyai hak adat atau hak ulayat atas sumberdaya alam di wilayahnya. Masyarakat mempunyai budaya konservasi, dan tinggal di lokasi sumberdaya alam berada. Karena penghidupannya bergantung pada sumberdaya alam tersebut, pengelolaan sumberdaya alam oleh masyarakat dianggap lebih bertanggungjawab.

Anggapan tersebut tidak serta merta benar. Memang masyarakat adat sudah ada jauh sebelum adanya negara, tetapi pada jaman itu hak-hak atas sumberdaya alam tidaklah didefinisikan dengan tepat, dan ketika itu memang hal itu belum diperlukan. Di berbagai daerah, kelembagaan tradisional dalam penge­lolaan sumberdaya alam telah melemah. Banyak budaya konservasi dan kearifan tradisonal telah terlupakan dan tidak dipahami lagi. Berbagai larangan adat yang masih diketahuipun sudah banyak tidak dipatuhi lagi.

Kalaupun beberapa komunitas telah memiliki budaya konservasi, ternyata budaya itu lahir karena keadaan yang memang tidak me­mungkin­kan masya­rakat mengekploitasi sumberdaya alam secara intensif. Teknologi yang di­miliki masih sangat ter­batas, organisasi masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam masih sederhana, dan pasar yang lebih luas tidak ada. Di banyak komunitas seperti ini, banyak warga masyarakat telah belajar untuk mengelola sumberdaya alam dengan berorientasi ekonomis-produktif jangka pendek pula.

Prasyarat Demokratisasi

Dua model pengelolaan sumberdaya alam tersebut punya keterbatasan. Model pertama gagal karena pemerintah tidak kuasa menegakkan kebijakan. Model kedua bermasalah karena asumsi dan klaim-klaim adat yang meragukan. Akibatnya secara de facto sumberdaya alam itu menjadi apa yang disebut sebagai “sumberdaya alam bebas” (open access resource). Dia bebas dimanfaatkan oleh siapa saja, kapan saja, dalam jumlah berapa saja tanpa kontrol dan regulasi. Ungkapan sederhana yang berlaku adalah: “Kalau bukan saya yang mengambilnya hari ini, pasti orang lain yang akan mengambilnya besok”.

Kompetisi eksplotasi itu memuncak pasca Orde Baru, dan belum mereda hingga hari ini ketika kemampuan pemerintah untuk me­negakan aturan pengelolaan sumberdaya alam melemah. Kelemahan ini di­manfaat­kan seba­gian masyarakat untuk mengambil berbagai sumberdaya alam, terutama kayu dan lahan di kawas­an hutan, secara tidak terkendali dan di luar semua aturan. Sayangnya masyarakat juga hanya kuat menguasai sumberdaya alam, tetapi belum memadai untuk mengelolanya secara berkelanjutan.

Jalan keluar dari kemacetan dua model pengelolaan itu ditawarkan oleh Elinor Ostrom dalam bukunya Governing The Coomons: The Evolutions of Institutions for Collective Action (1990). Praktisi pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia menyebut model Elinor Ostrom ini sebagai model pengelolaan sumberdaya alam berbasis komunitas (community based natural resources management). Inti gagasan model ini adalah membatasi penggunaan sumberdaya alam supaya tidak melampaui daya dukungnya.

Ada beberapa prasyarat yang diajukan Elinor Ostrom untuk mengoperasikan model ini. Pada tataran komunitas perlu ada penentuan batas-batas hak pengelolaan sumberdaya alam bagi anggota komunitas pemanfaat sumberdaya alam itu maupun komunitas-komunitas lain di sekitarnya dalam wilayah yang sama. Komunitas harus memiliki aturan dan kelembagaan pengelolaan yang jelas yang mampu secara efektif mencegah, membatasi, atau mengatur pemanfaatan sumberdaya alam oleh pihak-pihak dari luar komunitas pengelolaan sumberdaya alam yang bersangkutan.

Dalam model ini, regulasi pengelolaan sumberdaya alam oleh negara tetap diperlukan. Tetapi fungsi regulasi ini tidak merambah masuk ke dalam batas kewenangan unit-unit pengelolaan sumberdaya alam di tingkat komunitas. Negara harus pula melindungi hak-hak komunitas terhadap kemungkinan intervensi pengelolaan yang mungkin dilakukan oleh pihak-pihak di luar komunitas yang bersangkutan. Pengelolaan sumberdaya alam langsung oleh negara juga masih diperlukan, tetapi dibatasi hanya pada sumberdaya alam yang benar-benar diluar kemampuan masyarakat mengelolanya.